MERDEKA.COM. Anggota DPRD Sumut, Eveready Sitorus, duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (1/12). Dia diadili karena didakwa melakukan penipuan dan penggelapan."Kita kenakan terdakwa pasal Pasal 372 dan Pasal 378 KUHPidana," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Juliana Tarihoran seusai persidangan.Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Parlindungan Sinaga itu, Eveready didakwa telah menggelapkan uang milik PT Rapala, perusahaan perkebunan tempatnya bekerja pada 2012. ...
Read More http://ift.tt/12dI2ja
No comments:
Post a Comment