TEMPO.CO, Kupang - Brigadir Rudi Soik hari ini (Kamis, 10 Desember 2014) dijadwalkan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Kupang, Nusa Tenggara Timur. Rudi menjadi terdakwa karena dituduh menganiaya Ismail Patty Sangat, calo tenaga kerja Indonesia. "Rudi Soik siap hadir," kata kuasa hukum Rudi, Ferdi Tahu.
Read More http://ift.tt/1z90Xa0
No comments:
Post a Comment