VIVAnews - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan pemerintah tidak akan memberikan grasi kepada terpidana mati kasus narkoba yang hingga saat ini berjumlah 64 orang. Dengan demikian, mereka yang divonis mati dan putusannya telah memiliki kekuatan hukum tetap akan segera dieksekusi."Pada akhirnya 64 itu akan menjalani hukuman mati sesuai UU," kata JK di Hotel Pullman, Jakarta, Rabu 3 Desember 2014.JK menjelaskan, narkoba adalah bisnis yang sangat menguntungkan. Oleh karena itu, tak heran jika ada bandar besar yang masih bisa mengatur jaringan narkoba meskipun dia ada di penjara. ...
Read More http://ift.tt/1ydR4tK
No comments:
Post a Comment