TEMPO.CO, Pontianak - Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Brigadir Jenderal Arief Sulistyanto menyatakan istri Ajun Komisaris Besar Idha Endri Prastiono melakukan intervensi dan mengarahkan agar tersangka kasus narkoba yang ditangani suaminya mau bernegosiasi dengan empat petak tanah sebagai gantinya.
Read More http://ift.tt/ZC9JRc
No comments:
Post a Comment