MERDEKA.COM. Brigadir Pangeran Leonard Nadapdap mencoreng wajah kepolisian. Bintara pada Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut itu dinyatakan terbukti menggunakan narkoba jenis sabu-sabu dan dihukum tiga tahun penjara."Menjatuhi terdakwa Pangeran Leonard Nadapdap dengan hukuman penjara selama 3 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim H. Aksir saat membacakan amar putusan Pangeran.Vonis dijatuhkan majelis hakim diketuai H. Aksir dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, Senin (29/9) petang. Pangeran terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menyalahgunakan narkotika golongan I bukan tanaman. ...
Read More http://ift.tt/1rF9Zdf
No comments:
Post a Comment