TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak dan Badan Reserse Kriminal menangkap tiga penerbit faktur pajak tidak sah. Tersangka yang ditangkap berinisial P, RK, dan F. Kasus ini terungkap berkat adanya laporan dari Kantor Wilayah Pajak Jakarta Timur. Penangkapan ini merupakan kerja sama antara Badan Reserse Kriminal dan Ditjen Pajak.
Read More http://ift.tt/1x0uILv
No comments:
Post a Comment