MERDEKA.COM. Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta akhirnya menjatuhkan putusan delapan tahun penjara kepada mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum. Ketua Majelis Hakim Haswandi menyatakan, Ketua Perhimpunan Pergerakan Indonesia itu terbukti menerima suap terkait proyek P3SON Hambalang, proyek-proyek lainnya, serta pencucian uang. ...
Read More http://ift.tt/1sp5GEA
No comments:
Post a Comment