MERDEKA.COM. Giyatno, warga Dukuh Kalikebo RT 04/08 Desa Plesungan, Gondangrejo, Karanganyar, Jawa Tengah diamankan polisi setelah terbukti memproduksi mie dengan formalin, untuk dijual ke sejumlah pasar tradisional di Karanganyar dan sekitarnya. Bahkan dia mengaku sudah 5 tahun memproduksi makanan berbahaya tersebut.Giyatno ditangkap Tim Buser Polsek Gondangrejo dan Polres Karanganyar Jumat (29/8) sekitar pukul 14.00 WIB. Saat diamankan ada 4 karyawan yang sedang melakukan proses pembuatan mie basah. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti termasuk mesin pembuat mie. ...
Read More http://ift.tt/1u6EQif
No comments:
Post a Comment