MERDEKA.COM. Jajaran Satuan Reskrim Polresta Palembang menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 3 kilogram senilai Rp 5 miliar. Sabu tersebut diamankan dari tangan bandar yang berprofesi sebagai tukang ojek bernama Soni (39).
Read More http://ift.tt/1u3AN6T
No comments:
Post a Comment