Pekanbaru (Antara) - Seorang pengacara yang merupakan tim dari penasehat hukum mantan Gubernur Riau Rusli Zainal yang mendapatkan vonis 14 tahun penjara menyatakan berkas serta memori banding sudah dilimpahkan pada Pengadilan Tinggi (PT) Riau. "Berkas sudah kita serahkan kepada Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Pekanbaru pekan lalu. Sedangkan memori menyusul beberapa hari, setelah berkas itu dilimpahkan ke PT," ujar Penasehat Hukum Rusli Zainal, Eva Nora SH di Pekanbaru, Selasa. ...
Read More http://ift.tt/1rAyTqk
No comments:
Post a Comment