VIVAnews - Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Handoyo Sudrajat, menyatakan, Kemenkum HAM tidak ingin menanggapi banyaknya kritikan yang dilontarkan oleh para aktivis HAM terkait diberikannya status pembebasan bersyarat kepada terpidana kasus pembunuhan Munir, Pollycarpus Budihari Priyanto hari ini."Kami bekerja dengan berlandaskan Undang-Undang Pemasyarakatan," ujar Handoyo di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat, Sabtu, 29 November 2014. ...
Read More http://ift.tt/1B1qjtI
No comments:
Post a Comment