MERDEKA.COM. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah selesai memeriksa tersangka kasus dana bantuan sosial di Bandung Ramlan Comel, Selasa (19/8). Mantan hakim Tipikor Bandung itu diperiksa sekitar lima jam.Usai diperiksa, Ramlan tak banyak komentar kepada awak media. Saat keluar dari gedung KPK mengenakan baju tahanan, Ramlan hanya menebar senyum.Lalu Ramlan masuk mobil tahanan KPK. Tidak ada sepatah katapun yang keluar dari Ramlan.KPK telah menetapkan Ramlan sebagai tersangka sejak Maret 2014 lalu. ...
Read More http://ift.tt/1pEaLph
No comments:
Post a Comment