MERDEKA.COM. Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Sulawesi Tenggara, menyidangkan seorang mahasiswa, MM (21) dan tukang ojek, OV (23), dalam kasus pencurian sepeda motor.Jaksa Penuntut Umum Irfan Hasan menyebutkan kedua terdakwa melanggar pasal 363 ayat (1) tentang perbuatan mengambil atau memiliki barang milik orang.Informasi dari Antara, Kamis (28/8) Terdakwa MM yang berboncengan dengan terdakwa OV mengambil sepeda motor milik Rahman pada Kamis (4/6) 2014 sekitar pukul 23.00 Wita, katanya saat membacakan dakwaan perkara tindak pidana umum tersebut di hadapan majelis hakim dipimpin Sunaryanto. ...
Read More http://ift.tt/1vpnOOW
No comments:
Post a Comment