MERDEKA.COM. Sebanyak 127 orang narapidana napi di Rumah Tahanan (rutan) Kelas IA Solo, mendapatkan remisi berkaitan dengan HUT Ke 69 Proklamasi Kemerdekaan RI. Dari jumlah tersebut, 19 narapidana dinyatakan bebas, dan langsung bisa pulang.Penyerahan surat keputusan (SK) remisi, dilakukan oleh Kepala Rutan Klas IA Solo Sujonggo, di Aula Rutan Jalan Slamet Riyadi, Minggu (17/8) siang. Hadir menyaksikan kegiatan tersebut, Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo, Wakil Wali Kota Ahmad Purnomo dan seluruh pejabat Muspida Kota Solo. ...
Read More http://ift.tt/1v4pSJb
No comments:
Post a Comment