MERDEKA.COM. Dua guru SDN Ngemplak Simongan 1 Semarang, Yohanes Onang Supritoyo (48) dan Arista Kurniasari terpaksa berurusan dengan polisi gara-gara melakukan penipuan berkedok pengadaan seragam batik. Akibatnya, kedua guru tersebut harus meringkuk dalam sel tahanan Mapolrestabes Semarang.Kasus investasi batik itu bermula saat dua pelaku itu melakukan pengadaan seragam batik. Saat itu mereka menawari pasutri Arista dan Onang, warga Jalan Sri Wibowo Dalam XII/251 RT 8 RW 5, Kembangarum, Semarang Barat untuk membeli batik tersebut. ...
Read More http://ift.tt/1oTSBA7
No comments:
Post a Comment