MERDEKA.COM. Sebanyak 6.892 atau 56,85 persen dari 18.686 narapidana di berbagai lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) di Sumatera Utara mendapatkan remisi umum pada 17 Agustus 2014. Dari jumlah itu, 300 orang mendapatkan kebebasan pada Hari Kemerdekaan. "Pemberian remisi 17 Agustus ini sudah sesuai dengan landasan hukum pemberian pengurangan hukuman," ujar Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, I Wayan Sukerta , Sabtu (16/8).Dia memaparkan, selain 300 narapidana yang mendapat kebebasannya pada 17 Agustus besok, 6. ...
Read More http://ift.tt/1t5HTWj
No comments:
Post a Comment