MERDEKA.COM. Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) RI ke-69, sebanyak 4.732 narapidana (napi) di Sumatera Selatan (Sumsel) menerima remisi. Dari jumlah itu, 126 napi diantaranya langsung bebas.Kepala Kanwil Kemenkumham Sumsel Budi Sulaksana mengungkapkan, napi yang menerima remisi berbeda-beda. Mulai dari potongan satu bulan hingga enam bulan penjara. Untuk yang satu bulan, ada 1.175 napi, dua bulan berjumlah 1.541, tiga bulan sebanyak 1.143, empat bulan 365, lima bulan 336, dan enam bulan sebanyak 46."Remisi diberikan kepada napi yang sudah mendekam lebih dari tiga bulan. ...
Read More http://ift.tt/1BpvHp7
No comments:
Post a Comment