MERDEKA.COM. Sebanyak tujuh narapidana yang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIB Nyomplong, Sukabumi, Jawa Barat langsung bebas setelah mendapatkan remisi pada Hari Raya Idul Fitri 1435 H."Mereka telah lulus persyaratan dan klarifikasi sebagai narapidana penerima remisi. Narapidana yang menjalani pembinaan jumlahnya ada 355 orang. Tapi yang mendapatkan remisi hanya 263 orang," kata Kepala Lapas Kelas IIB Nyomplong, Sukabumi, M Latif Safiudin kepada wartawan, seperti diberitakan Antara, Selasa (29/7). ...
Read More http://ift.tt/1AseYB0
No comments:
Post a Comment