MERDEKA.COM. Momen Idul Fitri tak hanya dinikmati masyarakat umum saja, sejumlah tahanan maupun narapidana bahkan menerima keringanan hukuman berupa remisi. Namun, kebijakan pemerintah memotong masa hukuman tidak dapat dinikmati mantan Wali Kota Medan, Rahudman Harahap.Terpidana korupsi Rahudman Harahap yang menjalani hukuman di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Medan, tidak mendapatkan remisi pada Idul Fitri 1435 Hijriyah. Sebab, dia belum menjalani hukuman selama enam bulan di dalam rutan tersebut. ...
Read More http://ift.tt/1uMOpGz
No comments:
Post a Comment