MERDEKA.COM. Riyanto alias Rindu (30), warga Desa Purworejo, Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun, digerebek polisi lantaran menjual pil koplo. Kesehariannya, pelaku bekerja sebagai petani di desa setempat."Tersangka ditangkap polisi pada tanggal 27 Oktober lalu. Saat itu, ia sedang bertransaksi pil koplo di pinggir jalan desa di wilayah Pilangkenceng dengan konsumennya," kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Madiun AKP Basuki Dwi Koranto di Madiun, Rabu (29/10). Demikian tulis Antara. ...
Read More http://ift.tt/1u7L0SD
No comments:
Post a Comment