MERDEKA.COM. Penyidik Polres Lubuklinggau, Sumatera Selatan, membekuk An (42) pelaku pencabulan bocah tuna rungu P (10) di rumahnya Jalan Puskesmas, RT 3, Kelurahan Muara Enim, Kota Lubuklinggau. An ditangkap setelah dilaporkan warga yang melihat perbuatan keji tersebut.Perbuatan keji itu dilakukan tersangka pada, Sabtu (18/10) dinihari sekitar pukul 00.00 WIB dan dipergoki warga setempat yang siang harinya sempat curiga akan terjadi pencabulan itu, kata Kapolres Lubuklinggau AKBP Dover Christian Lumban Gaol melalui Kasat Reskrim AKP Karimun Jaya. ...
Read More http://ift.tt/1zueVH1
No comments:
Post a Comment