MERDEKA.COM. Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan hari ini menghadiahkan tuntutan selama tujuh tahun enam bulan penjara kepada Direktur PT Rifuel, Riefan Avrian. Anak Ketua Umum Partai Demokrat Syarief Hasan itu dianggap terbukti korupsi dalam proyek pengadaan dan pemasangan videotron pada Sekretariat Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah tahun anggaran 2012 sebesar Rp 5,39 miliar."Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Riefan Avrian selama tujuh tahun enam bulan. ...
Read More http://ift.tt/1wv5s06
No comments:
Post a Comment