TEMPO.CO , Pekanbaru:Kepala Badan Narkotika Nasional Anang Iskandar menyebutkan, pengendali ganja satu truk seberat 8 ton yang diamankan di Riau, Arifin Ibrahim alias Bang Pin, 47 tahun, merupakan seorang narapidana. Tersangka Arifin sebelumnya telah dijatuhi vonis 12 tahun di Pengadilan Negeri Bandung atas kasus serupa dengan menyelundupkan ganja seberat 40 Kilogram tahun 2008 silam.
Read More http://ift.tt/1t756Zw
No comments:
Post a Comment